PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 20
BAB 6 — PERAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Pusat perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan “counter image” dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri pada lantai tertentu.
