PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
(1) Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasi. (2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setempat dengan mempertimbangkan pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbangan antara jumlah Pasar Tradisional dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (3) Penyusunan setiap Peraturan Zonasi harus disesuaikan dengan peruntukkan zona dimaksud sebagaimana tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang.
