PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 14
BAB 4 — KEMITRAAN
(1) Dalam melakukan usaha, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat melakukan Kemitraan berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kemitraan dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan. (3) Perjanjian Kemitraan harus dibuat dalam bahasa INDONESIA dan berdasarkan hukum INDONESIA.
