PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 9
(1) Impor Barang tertentu untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga dilaksanakan oleh: a. badan usaha milik negara; dan/atau b. Pelaku Usaha lainnya. (2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 28 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 28 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
