PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 1A
(1) Impor Barang dapat dilakukan: a. untuk kegiatan usaha; atau b. tidak untuk kegiatan usaha. (2) Untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang terkait dengan: a. transaksi Barang Impor yang dilakukan oleh Importir dengan tujuan pengalihan hak kepemilikan, pemakaian, atau penggunaan atas
Barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi; atau b. penggunaan Barang Impor yang dilakukan oleh Importir sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi atau kegiatan usahanya. (3) Tidak untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
