Pasal 4
(1) Tanda Sah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. tanggal 30 November 2037 untuk meter kWh Elektromekanik/Dinamis; b. tanggal 30 November 2032 untuk:
- Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Bahan Bakar Minyak;
- Meter Gas Diafragma;
- Meter kWh Elektronik/Statis; c. tanggal 30 November 2029 untuk Ultrasonic Gas Flow Meter; d. tanggal 30 November 2028 untuk
Tangki Ukur Tongkang dan Tangki Ukur Kapal; e. tanggal 30 November 2027 untuk Meter Air dengan Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm; f. tanggal 30 November 2025 untuk:
- Meter Air dengan rentang Diameter Nominal (DN) > 50 mm dan ≤ 254 mm;
- Custody Transfer Measuring System (CTMS)/Sistem Tangki Ukur Terapung; g. tanggal 30 November 2024 untuk:
- Automatic Level Gauge;
- Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak; dan h. tanggal 30 November 2023 untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g. (2) Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
h mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib ditera dan ditera ulang. (3) Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda Sah tahun 2022 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada pada Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Tanda Sah rusak.
