PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2021 tentang TANDA SAH TAHUN 2022
Pasal 3
(1) Dalam hal anak timbangan yang merupakan Alat Perlengkapan timbangan tidak dapat dilakukan pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun
2022, Tanda Sah Tahun 2022 dibubuhkan pada lak di
atas surat keterangan tertulis. (2) Surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
