PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL...
Pasal 17
Barang yang telah ditarik dari peredaran oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang sesuai Peraturan Menteri ini.
