PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL...
Pasal 16
(1) Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 7 huruf a, wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang dimaksud. (2) Penarikan Barang dari peredaran dilakukan atas perintah Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atas nama Menteri. (3) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan kepada Pelaku Usaha.
