PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL...
Pasal 13
(1) Dalam hal Pelaku Usaha pada saat mengimpor Barang tidak melengkapi dokumen SKPLBI, Barang yang diimpor harus dire-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada importir. www.djpp.kemenkumham.go.id
