PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL...
Pasal 12
(1) SKPLBI sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Dalam hal Impor Barang dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan SKPLBI disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
