PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN PEMASUKAN DAN...
Pasal 5
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
