PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN PEMASUKAN DAN...
Pasal 4
(1) Dalam hal Barang yang masuk ke PLB merupakan Barang asal luar daerah pabean yang akan dikeluarkan
dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean, wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di PLB.
