Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum; e. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum; f. fotokopi surat perjanjian kerjasama dengan industri produk kehutanan skala kecil bukan pemilik ETPIK yang disahkan oleh notaris setempat; dan g. rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan pemohon.
