Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, perusahaan industri kehutanan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI); b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum; e. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum; dan f. rekomendasi dari instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
