PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 8
Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.