PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015
tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 536) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 125/M- DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1071), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
