Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Persetujuan Impor Garam yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M- DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 536) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M- DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 125/M- DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1071), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. b. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 536) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1071), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor Garam oleh Importir Garam. c. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 536) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1071), dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
