Pasal 32
(1) Peserta diklat yang telah dinyatakan lulus, dilakukan uji kompetensi oleh tim teknis uji kompetensi berdasarkan pemenuhan standar kompetensi sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1188 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian. (2) Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan tenaga penguji yang kompeten di bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri. (4) Menteri melimpahkan wewenang pembentukan Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membentuk Tim Teknis Uji Kompetensi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi peserta diklat yang telah lulus dalam diklat yang diselenggarakan setelah tahun 2010. 3. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
