PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
Persyaratan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebagai berikut: a. Diklat Pengamat Tera:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
- Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Tinggi badan paling rendah untuk pria 160 cm dan wanita 155 cm;
- Usia paling tinggi 45 tahun;
- Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
- Lulus ujian saringan masuk diklat pengamat tera. b. Diklat Penera Tingkat Terampil:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
- Pendidikan paling rendah Diploma III (D3) jurusan teknik atau MIPA dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk I/golongan ruang (IIb);
- Usia paling tinggi 45 tahun;
- Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
- Lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat terampil. c. Diklat Penera Tingkat Ahli:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1188
2. Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) jurusan teknik atau
MIPA dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III/a;
3. Usia paling tinggi 45 tahun;
4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama
mengikuti diklat; dan
5. Lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat ahli.
d.
Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Terampil:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
- Pendidikan Diploma III (D3) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia dengan pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
- Usia paling tinggi 45 tahun;
- Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
- Lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil. e. Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Ahli:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
- Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) jurusan MIPA matematika, MIPA Fisika, atau berbasis tenik/rekayasa (basic engineering) dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Usia paling tinggi 45 tahun;
- Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
- Lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli.
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
