PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan...
Pasal 10
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila: a. Administrator mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangannya; b. Administrator dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan;
c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau d. Administrator tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri.
