PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 57
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Menteri dapat melakukan perubahan terhadap susunan organisasi dan tata kerja UPT Bidang Kemetrologian dan UPT Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
