PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 56
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, para pemangku jabatan struktural UPT Bidang Kemetrologian dan UPT Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan tetap menjabat sepanjang belum ditetapkan Keputusan Menteri tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural UPT Bidang Kemetrologian dan UPT Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
