PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 29
BAB 2 — BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Pelayanan Teknis Pengujian mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian mutu barang, pemberian informasi pelayanan, evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis pengujian. (3) Seksi Pengembangan Jasa Pengujian mempunyai tugas melakukan pengembangan jasa pengujian, pemeliharaan
sistem mutu, evaluasi dan pelaporan pengembangan jasa pengujian.
