PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 28
BAB 2 — BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) BPMB terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelayanan Teknis Pengujian; c. Seksi Pengembangan Jasa Pengujian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi BPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
