PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Pasal 3
Kewajiban pencantuman Label pada Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jenis Beras: a. premium, yang merupakan jenis Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksimal 15% (lima belas persen); b. medium, yang merupakan jenis Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan c. khusus, yang terdiri atas Beras ketan, Beras merah, Beras hitam, dan Beras khusus dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
