PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Pasal 2
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Beras dalam Kemasan wajib mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
