PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan...
Pasal 3
(1) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan/atau Badan Usaha Milik Negara lainnya dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan
telur ayam ras mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam melakukan pembelian dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan Badan Usaha Milik Negara lainnya dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi dan/atau swasta.
