PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Harga Acuan Pembelian di Petani adalah harga pembelian di tingkat petani yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
- Harga Acuan Penjualan di Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
