PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 15
Garam yang diimpor dengan melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
