PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 14
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi garam oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
