PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 965
BAB 18 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, pengembangan kompetensi, pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir, pengelolaan laboratorium dan sarana penelitian dan pengembangan kemetrologian. (2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kerja sama dan promosi pengembangan sumber daya manusia kemetrologian penyiapan bahan penyusunan , evaluasi dan pelaporan kerja sama dan promosi pengembangan sumber daya manusia kemetrologian.
