PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 963
BAB 18 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Bidang Pengembangan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dan pelaksanaan kerja sama; b. pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir; c. pengelolaan laboratorium dan sarana penelitian dan pengembangan kemetrologian; dan d. penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang program dan kerja sama.
Pasal 964 Bidang Program dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Kerja Sama.
