PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 299
Direktorat Metrologi terdiri atas : a. Subdirektorat Sarana dan Kerja Sama; b. Subdirektorat Kelembagaan dan Penilaian; c. Subdirektorat Alat–alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dan Standar Ukuran; d. Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian; e. Subdirektorat Pengawasan dan Penyuluhan; dan f. Subbagian Tata Usaha. 54. Ketentuan Pasal 300 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
