Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Direktorat Metrologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, dan pengawasan serta penyuluhan sektor metrologi legal, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur,
timbang, takar, standar ukuran, dan pengawasan serta penyuluhan sektor metrologi legal, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, dan pengawasan serta penyuluhan sektor metrologi legal, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, dan pengawasan serta penyuluhan sektor metrologi legal, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 53. Ketentuan Pasal 299 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
