PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 21
Bagian Anggaran terdiri atas : a. Subbagian Anggaran Perdagangan Dalam Negeri; b. Subbagian Anggaran Perdagangan Luar Negeri; dan c. Subbagian Anggaran Unsur Penunjang. 8. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
