PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU
Pasal 14
Produk Tertentu yang diimpor oleh IT-Produk Tertentu yang penetapannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, maka pelaksanaan impornya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 Februari 2011, yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa Manifest (BC.1 .1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
