Pasal 13
(1) Dalam hal importir yang telah memiliki penetapan sebagai IT-Produk Tertentu habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2010, Direktur atas nama Menteri dapat menerbitkan pembaruan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu. (2) Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama pada tanggal 1 Januari 2011 dan penerbitan dimaksud diinformasikan kepada importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengambilan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dapat dilakukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai pengembalian asli penetapan sebagai IT-Produk Tertentu yang telah habis masa berlakunya. (4) Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.
