Pasal 8
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pakan sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2016, No.1172 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
