PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 79
BAB 7 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi UPT harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing, dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
