PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 78
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan tugas bawahan, pimpinan unit organisasi UPT dapat mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
