PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 58
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
