PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 57
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi; b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi; c. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.
