PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 46
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
