PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 45
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Balai Pengujian Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pengujian mutu barang; b. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian mutu barang; c. pelaksanaan pengembangan jasa pengujian; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Mutu Barang.
