PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Barang Berbasis Sistem Pendingin adalah barang yang dalam pengoperasiannya menggunakan sistem pendingin dan menggunakan dan/atau mengandung refrigeran sebagai media pendingin.
- Hydrochlorofluorocarbon 22, yang selanjutnya disingkat HCFC-22 adalah senyawa kimia yang berfungsi sebagai refrigeran dan berpotensi dapat merusak molekul ozon di lapisan stratosfer.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Importir Terdaftar Barang Berbasis Sistem Pendingin, yang selanjutnya disingkat IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin adalah perusahaan yang melakukan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin.
- Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan mengenai Barang Berbasis Sistem Pendingin yang akan diimpor.
- Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Dirjen IUBTT adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
- Deputi KLH adalah Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup.
