PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG...
Pasal 6
Pendelegasian wewenang penerbitan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal:
a. BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; b. BKPM dinilai tidak mampu melaksanakan pendelegasian wewenang yang telah didelegasikan; dan/atau c. BKPM tidak dapat melaksanakan pendelegasian wewenang karena perubahan kebijakan Menteri.
