Pasal 5
(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat
bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf c meliputi merek
yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan
kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk
Pertanian dan Kehutanan disertai bukti sertifikat merek.
(2) Terhadap merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang belum memiliki
sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib memiliki sertifikat
merek dimaksud paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun merek RBD Palm Olein dalam
kemasan belum memiliki sertifikat merek, merek tersebut dikeluarkan
dari Lampiran daftar RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek.
(4) Terhadap RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat
bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf c yang
menggunakan merek lembaga internasional dengan tujuan untuk
bantuan kemanusiaan wajib disertai dengan kontrak dari lembaga
internasional
yang
bersangkutan
dan
tidak
perlu
dilakukan
pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat
bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri.
4.
Lampiran
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
36/M-
DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan
Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea
Keluar diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1205
5.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
