Pasal 4
(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada harga referensi yang
ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir
sebelum penetapan HPE.
(2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
Kementerian
Perdagangan,
Kementerian
Perindustrian,
dan
Kementerian
Pertanian
dengan
sumber
harga
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Pengambilan
sumber
harga
untuk
penetapan
harga
referensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh sebagai berikut:
a. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan
pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan
terdekat.
b. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk
penyerahan bulan terdekat.
(4) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai berikut:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga rata-rata Cost Insurance Freight
(CIF) Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York;
b. Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya
didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight
(CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan
bursa Indonesia dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua
puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen),
dan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1205
(5) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan
dalam pembobotan lebih dari USD 20 (dua puluh dollar Amerika
Serikat) diantara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, penghitungan harga referensi diperoleh dengan
menggunakan harga rata-rata dari dua sumber harga tertinggi.
(6) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai
dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10
(sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
2.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
