PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN...
Pasal 8B
IT-MB yang telah memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) wajib merealisasikan impor Minuman Beralkohol paling sedikit 80% (delapan puluh persen) untuk setiap tahap. 2. Di antara Pasal 8B dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal SC sehingga berbunyi sebagai berikut:
